Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen menambahkan barang bukti karter yang digunakan untuk menghabisi korban dihilangkan.
Mantan Kapolsek Setia Budi ini mengungkapkan pisau karter yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban biasa digunakan untuk memotong buah.
"Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang HP android dan pisau silet ke dalam kali depan rumah. Sudah dicari saat anggota melakukan olah TKP, namun tidak ketemu," ungkap perwira jebolan Akpol 2002 ini.
Selain dari pengakuan pelaku yang sudah menghabisi korban, alat bukti lain ya adalah yang disita sprey bercak darah korban, selimut dan dompet korban.
"Pelaku dikenakan Pas 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana diatas 20 tahun penjara," tutupnya. (*)