Suami yang Bunuh Istri di Bojonggede, Ngaku Sakit Hati Diejek Sebagai Pria Tak Berguna dan Tak Bisa Memuaskan di Ranjang

Senin 12 Jul 2021, 14:01 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen memintai keterangan pelaku pembunuh istri sirih di Polres Metro Depok. (foto: angga)

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen memintai keterangan pelaku pembunuh istri sirih di Polres Metro Depok. (foto: angga)

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen menambahkan barang bukti karter yang digunakan untuk menghabisi korban dihilangkan.

Mantan Kapolsek Setia Budi ini mengungkapkan pisau karter yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban biasa digunakan  untuk memotong buah.

"Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang HP android dan pisau silet ke dalam kali depan rumah. Sudah dicari saat anggota melakukan olah TKP, namun tidak ketemu," ungkap perwira jebolan  Akpol 2002 ini.

Selain dari pengakuan pelaku yang sudah menghabisi korban, alat bukti lain ya adalah yang disita sprey bercak darah korban,  selimut dan dompet korban.

"Pelaku dikenakan Pas 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana diatas 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

Berita Terkait

News Update