Sekda Kota Serang Izinkan Kegiatan Resepsi Pernikahan

Senin 12 Jul 2021, 16:13 WIB
Sekretaris Daerah Sekda Kota Serang Nanang Saefudin (Luthfi)

Sekretaris Daerah Sekda Kota Serang Nanang Saefudin (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Sekretaris Daerah Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengaku Pemkot Serang masih tetap memperbolehkan masyarakat menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

"Namun karena dalam kondisi PPKM darurat sampai tanggal 20 Juli 2021, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan," katanya, Senin (12/7/2021).

Aturan itu, lanjut Nanang, seperti tamu undangan dibatasi hanya sampai 30 orang saja, tidak boleh lebih dari itu.

"Selanjutnya pihak keluarga juga harus terlebih dahulu melaporkan kepada tim Satgas Covid-19 tingkat kelurahan," ujarnya.

Menurut Nanang, aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Ya, di aturan itu diperbolehkan dengan pembatasan kuota serta penerapan Prokes yang ketat," ucapnya.

Penyataan Nanang ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas.

Hari beranggapan bahwa di dalam aturan itu akad nikah dan resepsi pernikahan selama PPKM darurat di Kota Serang di larang ditiadakan selama PPKM darurat Covid-19.

"Namun aturan itu masih dalam pembahasan, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi pernikahan," kata Hari. (kontributor Banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update