JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI mengharuskan warga yang bekerja pada katagori esensial untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemohonan STRP sendiri dilakukan dengan cara mendaftarkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguschandra pun mencatat, ribuan warga telah mengajukan pemohonan STRP sejak diberlakukannya PPK Darurat.
"Jadi selama priode 5 - 11 Juli 2021, permohonan untuk STRP yang masuk ke kita melalui jakevo.jakarta.go.id sebanyak 34.725 orang," terang Benni kepada wartawan, Senin (12/07/2021).
Meski demikian, sambungnya, dari jumlah yang masuk tersebut tidak semuanya lulus . Tercatat, sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan, yakni dalam hal administrasi dan teknis perizinan perundangan yang berlaku.
"Rinciannya permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan, sebanyak 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan sisanya 8.217 permohonan STRP ditolak," jelasnya .
Benni menambahkan, ribuan penolakan STRP umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (Online Single Submission) Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penolakan juga terjadi karena petugas mendapat data permohonan tidak lengkap atau tidak bisa terbaca oleh sistem, seperti penginputan data yang salah ketik atau file dokumen yang terlalu besar. (*)