TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 19 orang pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melintas menggunakan KRL dari Stasiun Tangerang gagal berangkat. Hal tersebut lantaran para calon penumpang tidak mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, pihaknya sengaja tidak membolehkan belasan penumpang lantaran tidak mengantongi STRP.
"Ada 19 orang. Banyak yang bilang, 'baru hari ini saya taunya, Pak,'. Padahal di media juga sudah banyak (informasi)," jelasnya Senin (12/7/2021).
Kata Eka, calon penumpang wajib membawa STRP jika ingin melakukan perjalanan dengan KRL.
"Kami dari jam 04:00 pagi sudah memeriksa. Mereka (pekerja sektor esensial dan kritikal) yang tidak membawa STRP kami putar balik," ucap Eka.
Dia menambahkan, surat-surat yang dibawa oleh calon penumpang seharusnya berbentuk cetak. Namun, ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik.
Kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak itu lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang yang notabene pekerja sektor esensial dan kritikal itu.
Tujuannya agar calon penumpang dikemudian hari tak perlu bersentuhan fisik dengan petugas stasiun.
"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh. Supaya skrining berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu skrin ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa. Ngurangin bersentuhan, itu aja," tuntasnya.
Sebagai informasi, kewajiban itu tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tetapi juga di semua stasiun KRL di Jabodetabek. (kontributor/muhammad iqbal)