LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 17 orang berhasil terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lebak lingkungan Pasar dan Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (12/7/2021).
Mereka terjaring razia saat tengah beraktivitas di Pasar Tradisional itu namun tidak menggunakan masker. Alhasil, ke 17 orang yang mana 1 orang diantaranya diketahui merupakan tenaga honorer itu dibawa tim Satgas Covid-19 untuk 'Disidang'.
Ia diketahui terjaring razia karena tidak memakai masker saat tengah asyik ngopi disalahsatu warung di Pasar Rangkasbitung.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso membenarkan bahwa dalam operasi ini pihaknya menjaring seorang honorer yang kedapatan tidak memakai masker saat menjalankan aktivitas lengkap dengan seragam dinasnya.
"Ya jika dilihat dari seragamnya itu benar honorer, namun belum kita cek dari instansi mana dia berasal," kata Budi.
Budi menuturkan, honorer tersebut bersama dengan 16 pelanggar lainnya selanjutnya digiring ke Posko Gakumdu yang berada di halaman parkir Stasiun Rangkasbitung, untuk langsung disidang ditempat.
"Mereka disidang oleh para hakim yang telah khusus disiapkan untuk menangani pelanggar prokes yang mana masuk dalam pidana ringan," tuturnya.
Dikatakanya, honorer dan para pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi sosial oleh hakim. Sanksi tersebut berupa membersihkan sampah di lingkungan pasar dan Stasiun Rangkasbitung.
Dirinya berharap, sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi honorer dan para pelanggar prokes lainnya, untuk selalu menerapkan prokes dalam setiap menjalankan aktivitas sehari-hari.
"ASN ataupun Honorer itukan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Semoga dengan ini yang bersangkutan dan para pelanggar lainnya dapat kapok, dan malah terus mensosialisasikan penerapan prokes," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Triatno Supiono menegaskan, para pelanggar itu sendiri langsung di swab test oleh tim Satgas Penanganan Covid-19.