LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Hari ini KAI Commuter mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pengguna layanan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
KAI hanya melayani pengguna yang berasal dari sektor Esensial dan Kritikal saja, mulai Senin (12/7/2021) hingga masa PPKM Darurat berakhir yakni hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan itu berlaku diseluruh stasiun, termasuk Stasiun Rangkasbitung.
"Ya, mulai hari ini layanan operasional perjalanan KRL hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," kata Anne saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Senin (12/7/2021).
Anne mengatakan, setiap calon penumpang sendiri yang ingin menggunakan moda transportasi KRL itu wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
"Setiap calon penumpang akan dilakukan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen oleh petugas, dibantu oleh aparat kewilayahan setempat," ungkap Anne.
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," lanjutnya.
Dirinya berharap, masyarakat sendiri dapat mengikuti kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitasi masyarakat di masa PPKM Darurat ini, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah," harapnya.
Ia juga mengimbau para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti seluruh kebijakan lainnya di lingkungan stasiun seperti menggunakan masker ganda atau masker N95.