JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta bertindak tegas memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran Kepgub Nomor 875 Tahun 2021.
Pelanggaran tentang pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, dilakukan pengurus Masjid Al Badar di Gedung Bapenda DKI Jakarta Jalan Abdul Muis No 66, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat 9 Juli 2021.
Di mana di masdjid tersebut digelar sholat Jumat yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kegiatan sholat Jumat di masjid Al Badar itu melanggar prokes Covid-19 dan Kepgub No 875 Tahun 2021. Hal itu pasti seizin dengan pejabat kantor setempat," terang Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Derap Pembangunan, Boy Permana, Senin 12 Juli 2021.
Ia pun menyayangkan, terlebih saat ini Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Forpimda sedang berjuang keras mengatasi pandemi Covid-19. Namun, disisi lain ada pejabat melakukan pelanggaran
"Jadi Pak Gubernur Anies Baswedan harus tegas, memberikan sanksi kepad pejabat tersebut," tegasnya.
Boy Permana menambahkan, pada Kepgub No 875 Tahun 2021 butir ke 7, di mana tempat ibadah ( masjid, gereja, klenteng, wihara dan lain-lain) ditutup sementara.
"Anehnya di Masjid Al Badar justru melaksanakan kegiatan sholat Jumat berjamaah yang melanggar prokes dan berpotensi menjadi klaster baru penularan virus Corona. Ini harus ada sanksi tegas kepada pejabat setempat dan pengurus masjid," kata Boy.
Jika tidak diberikan sanksi, maka akan banyak pelanggaran Kepgub No 875 tahun 2021, yang akhirnya menjatuhkan kewibawaan Pemprov DKI dan Gubernur Anies Baswedan.
"Kami akan memonitor terus terhadap sikap Gubernur Anies Baswedan dalam menyikapi pelanggaran Kepgub No 875 ini. Jangan hanya PJLP Dishub DKI yang dipecat," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada delapan PJLP Dinas Perhubungan yang diberhentikan alias dipecat dari pekerjaannya lantaran melanggar prokes, bergerombol, makan di warung saat bertugas di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan.