SERANG, POSKOTA.CO.ID - Agenda sidang gugatan perdata hutang anggota DPR di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/7/2021) terpaksa ditunda.
Penundaan sidang itu dikarenakan ketua majelis hakim yang menangani perkara ini diketahui terpapar Covid-19.
Kuasa hukum penggugat Ojat Sudrajat mengatakan, agenda persidangan kali ini merupakan pembuktian tertulis dari tergugat.
Setelah sebelumnya penggugat sudah menyajikan bukti tertulis pada persidangan hari Senin (5/7/2021) kemarin.
"Mungkin Minggu besok baru akan kembali dijadwalkan," katanya.
Diakui Ojat, pembatalan ini terkesan dadakan karena sebelumnya tidak pernah ada konfirmasi yang masuk kepadanya.
"Tapi pas tadi para pihak datang semua, baru dibatalkan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, diakui Ojat, meskipun proses persidangan perdata ini sedang berjalan, pihak keluarga dari tergugat sudah ada komunikasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi kita lihat aja proses ke depannya nanti seperti apa dalam persidangan ini," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten Khoirul Zaman, meminjam sejumlah uang kepada seorang pengusaha yang sekarang duduk di DPRD Provinsi Banten sekitar Rp3 miliar pada bulan Februari 2017 silam.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani antar keduanya, Zaman menyanggupi akan melunasi hutangnya dalam tempo tiga bulan.