ADVERTISEMENT

Kapal ke Kepulauan Seribu Tidak Melayani Wisatawan Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 15:29 WIB

Share
Transportasi kapal Dishub DKI Jakarta dari dan menuju ke Kepulauan Seribu dibatasi selama PPKM Darurat. (Foto/Dok.KominfotikKepulauanSeribu)
Transportasi kapal Dishub DKI Jakarta dari dan menuju ke Kepulauan Seribu dibatasi selama PPKM Darurat. (Foto/Dok.KominfotikKepulauanSeribu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan layanan transportasi kapal bagi wisatawan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sulistiyono Widodo menjelaskan, transportasi kapal hanya melayani warga atau instansi dan petugas terkait.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri, maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," kata Sulistiyono, Senin (12/7/2021).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kapal yang hendak beraktifitas di Kepulauan Seribu.

 

Setiap penumpang harus memiliki sejumlah dokumen seperti surat vaksin Covid-19, KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif Covid-19.

Sulistiyono menambahkan, bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan.

Kesempatan sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, sejumlah dermaga yang melayani transportasi ke Kepulauan Seribu dibatasi selama PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Kapal di dermaga, tidak melayani tiketing bagi wisatawan.

"Seperti yang di Kaliadem, Ancol. Sebenarnya (dibatasi) kapasitasnya, nggak ditutup semua. Hanya melayani kapal carteran, tapi nggak melayani ticketing. Kalau untuk angkutan masyarakat ada, hanya beberapa kapal," kata Junaedi.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT