Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jaktim Tutup Hingga Rabu Mendatang

Senin 12 Jul 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (foto: pixabay/daniel roberts)

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (foto: pixabay/daniel roberts)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan pelayanan warga dan persidangan, mulai Selasa (13/7) hingga Rabu (14/7) mendatang.

Langkah itu diambil lantaran ada seorang hakim yang diketahui terkonfirmasi Covid-19.

Pengunguman terkait penutupan sementara pelayanan yang disampaikan untuk para tim kuasa hukum dan warga yang terlibat perkara. Dimana pengumuman tersebut  disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui laman resminya, yang bertuliskan "Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai yang terpapar Covid-19 seluruh kegiatan pelayanan dan Persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengunguman di laman https://pn-jakartatimur.go.id, Senin (12/7).

Selama penutupan sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.

Pelayanan itu pun beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Dalam laman pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021, dan pelayanan kembali normal pada Kamis (15/7)," tulis pengunguman tersebut. (ifand)

Berita Terkait
News Update