Gudang Penimbunan Obat di Jakbar Diduga Dipasok dari Semarang

Senin 12 Jul 2021, 22:40 WIB
Ribuan boks jenis obat yang berada di gudang obat di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat, disegel polisi. (foto: CR01).

Ribuan boks jenis obat yang berada di gudang obat di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat, disegel polisi. (foto: CR01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Barat melakukan penyegelan sebuah ruko yang diduga menjadi gudang penyimpanan obat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Obat tersebut diduga didapat dari pabrik yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Kita dapatkan info, kita dalami, bahwa yang bersangkutan mengambil barang tersebut dari wilayah Semarang. Dari Semarang didistribusikan ke sini, dari sini akan disebar ke customer," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di lokasi, Senin (12/7/2021).

Ady menjelaskan, obat-obatan tersebut sudah berada di dalam ruko sejak sebelum tanggal 5 Juli 2021.

"Barang-barang ini sebelum tanggal 5 Juli sudah sampai di sini, artinya ini juga harus segera didistribusikan. Seperti yang saya sampaikan di awal ada indikasi mereka menghambat penyalurannya," ujarnya di lokasi, Senin (12/7/2021).

Rencananya, kata Ady, obat-obatan tersebut akan disebar di beberapa wilayah sejabodetabek.

Adapun, terkait urgensi obat-obatan yang saat ini sedang dibutuhkan, polisi akan segera berkoordinasi dengan Criminal Justice System agar bagaimana obat ini dapat segera tersalurkan.

"Kita akan berkoordinasi secara teknis nanti tentunya karena ini sudah masuk dalam ranah hukum," papar Ady.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebab masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Sedang kita kembangkan, kita sedang menanyakan, meminta keterangan ke beberapa pihak terkait hal ini nanti akan kita sampaikan hasil penyelidikan kami pada saat kami meningkatkannya sebagai penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka," ungkapnya.

Sementara pasal yang disangkakan sementara yaitu UU Perdagangan, kemudian UU perlindungan konsumen dan wabah penyakit. (cr01)

Berita Terkait

News Update