TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), Ato (45) mengaku tidak mempersoalkan mengenai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik KRL.
Pria yang bekerja sebagai driver di kawasan Senayan City, DKI Jakarta itu telah dibuatkan surat tersebut oleh perusahannya.
"Saya tahu kebijakan itu sudah diumumkan dari hari Sabtu (10/7) kemarin, itu langsung dibuatkan surat tugas. Buat saya tidak masalah aturan seperti itu," ujarnya di Stasiun Cisauk, Tangerang, Senin (12/7/2021).
Ato mengaku, dirinya baru usai bekerja hendak pulang ke Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Saya baru balik kerja driver di Senayan City. Saya bawa surat tugas di dalam tas. Tadi cuma dikasih unjuk saat berangkat di Stasiun Palmerah. Kalau di sini Cisauk tidak menunjukkan lagi," ungkapnya.
"Aturan seperti ini kita patuhi saja. Soalnya kebijakan langsung dari pemerintah," tambah Ato.
Seorang petugas jaga di Stasiun Cisauk, Rega menyampaikan, pihaknya akan melarang masuknya calon penumpang ke peron KRL jika tidak dapat menunjukkan STRP atau surat tugas.
Kendati demikian, dia mengaku, petugas di Stasiun Cisauk bersikap fleksibel pada calon penumpang yang hanya menunjukkan STRP digital.
"Format PDF juga kita izinkan dengan pencocokan identitas calon penumpang berupa KTP atau SIM. Kalau ada fisiknya lebih bagus," sebutnya.
Rega menyarankan, penumpang pekerja yang akan menggunakan moda transportasi KRL selama masa PPKM Darurat untuk membawa lembaran fisik STRP agar bisa diberi stempel KAI.
"Kami sarankan bawa bukti kertas fisiknya, buat mempermudah skrining kami. Jadi penumpang tidak lama kita lakukan pemeriksaan dokumen," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)