ADVERTISEMENT

Bukan STRP, Pemkot Depok Minta Pekerja Bawa KIPOP Selama PPKM Darurat Berlaku

Senin, 12 Juli 2021 21:25 WIB

Share
Penyekatan di Lebak. (foto: yusuf permana)
Penyekatan di Lebak. (foto: yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbeda dengan kota lainnya, Pemkot Depok wajibkan warganya untuk membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan permberlakukan KIPOP tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.

Terkait hal itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok pun mengkonfirmasi, jika masyarakatnya yang merupakan pekerja di di sektor esensial dan krtikal wajib menunjukkan kartu tersebut.

"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021).

Sedangkan untuk warga Depok yang bekerja di luar wilayah Kota Depok, kata Dadang, harus melengkapi dengan ketentuan wilayah yang dituju misalnya Jakarta maka harus ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sementara untuk warga yang bekerja di sektor kesehatan, cukup menunjukkan ID Card dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan tempat warga tersebut bekerja.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lebih dulu mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.

STRP diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021). (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT