POSKOTA.CO.ID - Komisi Eropa mengeluarkan denda sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 milyar kepada BMW dan Volkswagen.
Keputusan dijatuhi setelah kedua pabrikan ini diungkap oleh Daimler telah menahan pengembangan teknologi emisi gas buang.
Seperti dikutip Poskota.co.id dari motorbeam, sebuah pernyataan dari Komisi Uni Eropa (UE) mengatakan 3 produsen otomotif Jerman, bersama dengan Audi dan Porsche, mengadakan "pertemuan teknis reguler" antara 2009 dan 2014.
Dalam pertemuan ini, mereka membahas pengembangan teknologi untuk mengurangi emisi nitrogen-oksida untuk mobil yang menggunakan mesin diesel.
Menurut Komisi Uni Eropa (UE), perusahaan tersebut tidak menggunakan teknologi mereka secara keseluruhan, meskipun mereka memiliki teknologi untuk mengurangi emisi gas buang yang berbahaya di melebihi dari yang diwajibkan secara hukum di bawah peraturan emisi UE.
Dengan demikian, tuduhan tersebut berkaitan dengan perilaku yang terjadi selama pertemuan yang menurut Komisi melanggar aturan antimonopoli UE.
Karena mengungkap adanya kartel emisi, Daimler tidak dikenakan denda oleh Komisi Eropa.
Grup Volkswagen mengatakan, bahwa ini pertama kalinya Komisi Eropa memberikan tuntutan terhadap adanya kerja sama teknis sebagai pelanggaran antimonopoly.
Saat ini Grup Volkswagen sedang mempertimbangkan apakah harus mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
Sementara itu, di sisi lain, BMW Group mengatakan Komisi membatalkan sebagian besar tuduhan pelanggaran antimonopoli.
BMW Group juga menggaris bawahi bahwa tidak pernah ada tuduhan manipulasi yang tidak sah dari sistem kontrol emisi yang telah dilakukan oleh BMW Group.