SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang tidak membuka pelayanan tatap muka selama masa PPKM darurat sampai tanggal 20 Juli 2021.
Seluruh pelayanan di masa PPKM darurat ini dialihkan ke online atau daring melalui aplikasi Smart Dukcapil, Website dan Whatsapp.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Dinar Tricahyani mengatakan, sesuai surat edaran Pemerintah Pusat dan Walikota Serang terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami tutup sementara selama PPKM Darurat. Namun tuk pelayanan kami alihkan ke online melalui smartducapil di Whatsapp," ujar Dinar, Senin (12/07/2021).
Dinar menambahkan, Disdukcapil hanya menerima layanan online melalui Smart Dukcapil dan Whatsapp mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. Khusus untuk perekaman dilakukan di Kantor Kecamatan.
"Dokumen yang sudah jadi akan dikirim melalui layanan PT POS, sesuai dengan alamat," katanya.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam pengumuman di pintu masuk Kantor Bersama Pemkot Serang layanan dapat diakses melalui, aplikasi android smart Dukcapil 1.2, Website Disdukcapilonline.serangkota.go.id
Kemudian, Whatsapp di nomer 0853 8464 3556 untuk KK dan Surat Pindah. 0853 8464 3552 untuk KTP dan KIA. 0853 8464 3665 untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
0813 8559 7248 untuk Aktifasi dan Duplicate Record. Sedangkan 0822 9869 1016 untuk CS dan Pengaduan. (*)