ADVERTISEMENT

Waspada! Dokter Ini Minta Masyarakat 'Jangan Mau Dicovidkan', Cek Faktanya

Minggu, 11 Juli 2021 13:57 WIB

Share
Ilustrasi virus Corona (ist)
Ilustrasi virus Corona (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama pandemi Covid-19 berlangsung, mungkin sudah sering terdengar istilah dicovidkan.

Namun sayangnya istilah tersebut disalah artikan, hal itu diungkapkan oleh salah satu dokter bernama dr. Vito Anggarino Damay, Sp.JP.

Menurut dr.Vito istilah dicovidkan bukan lah orang yang sedang mengalami demam dan ia merasa khawatir karena akan positif Covid-19.

Lantas dr. Vito pun beberkan makna dicovidkan itu ialah seseorang yang tidak taat protokol kesehatan, sehingga rentan terpapar Covid-19.

“Tidak pakai masker itu namanya Anda dicovidkan. Kalau Anda menularkan pada orang lain itu berarti Anda mengcovidkan orang lain. Jangan mau dicovidkan, jangan mau ditularkan atau menularkan pada orang lain, pakai maskernya,” kataya, dikutip poskota.co.id dari Instagram @doktervito, dikutip poskota.co.id dari Instagramnya (11/7/2021).

Tak hanya jelaskan istilalah dicovidkan, dokter itu juga jelaskan perbedaan gejala Covid-19 dan flu biasa.

Walaupun mirip namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, sehingga anda bisa mengetahui apakah anda hanya flu atau terpapar Covid-19.

Dia mengatakan, antara Covid-19 dan flu umumnya sama-sama memiliki gejala pilek dan hidung tersumbat. Gejala Covid-19 juga sama. Ada demam, batuk, tenggorokan tak nyaman,

Namun perbedaanya adalah  87 persen orang dengan Covid-19 tidak bisa mencium aroma makanan ataupun yang lainnya

“Walau sama-sama pilek, hidung tersumbat, meler, tetapi Covid-19 biasanya punya gejala anosmia atau tidak bisa mencium aroma atau kehilangan (kemampuan) indera penciumannya. 87 persen orang dengan Covid-19 punya keluhan anosmia,” kata Vito.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT