Wakil Ketua DPRD Banten Cak Nawa Minta Pemerintah Jujur Sajikan Data Covid-19

Minggu 11 Jul 2021, 17:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, Muhammad Nawa Said Dimyati. (foto: luthfillah)

Wakil Ketua DPRD Banten, Muhammad Nawa Said Dimyati. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Muhammad Nawa Said Dimyati meminta pemerintah jujur dalam menyajikan data masyarakat yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau covid-19. Baik dari hasil rapid antigen maupun swab PCR dan yang melakukan isolasi mandiri.

“Karena kejujuran adalah kunci keberhasilan, pun dalam mitigasi bencana Covid-19. Bagaimana akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila dihasilkan dari data yang tidak akurat,” katanya, Minggu (11/7/2021).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini juga mengatakan, banyak masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak masuk dalam data yang disampaikan melalui website masing-masing daerah di Banten.

Pasalnya, kata Nawa, berdasarkan informasi di dapilnya saja data yang disampaikan melalui website resmi tersebut tidak seimbang dengan jumlah positif Covid-19.

“Di web hanya sedikit, kalau didata semuanya termasuk yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri datanya lebih banyak, ketua RT dan RW lebih mengetahui data di masing-masing wilayahnya,” ungkapnya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, sesuai dengan peraturan berlaku, rapid antigen dan swab PCR merupakan alat untuk pemeriksaan virus corona.

“Dalam aturan sudah jelas baik Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic Test antigen dalam pemeriksaan corona virus Disease 2019 (covid-19) bahwa rapid antigen juga merupakan sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah mempunyai tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar yang melalukan karantina.

“Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2018 sudah jelas menyebutkan, itu amanat undang-undang. Ini harus di jalankan, kalau tidak terdata oleh pemeirntah bagaimana undang-undang tersebut bisa dijalankan, datanya aja nggak ada,” tegasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update