LEBAK, POS KOTA.CO.ID - Tim Satgas Covid-19 Lebak tidak bermain-main dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak.
Mereka bahkan menyiapkan beberapa sanksi tegas bagi warga Lebak yang bandel dan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Darurat itu.
Informasi terbaru, Satgas Covid-19 Lebak juga akan melakukan swab tes kepada warga yang kedapatan berkeliaran tidak jelas pada malam hari.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan, mereka yang di swab test merupakan pelanggar yang tidak mematuhi pembatasan jam operasional malam.
Dalam pada masa PPKM Darurat ini, semua warga dilarang keluyuran di atas pukul 20.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
"Pada malam ini kita apel bersama untuk pelaksanaan peraturan tersebut," ungkap AKBP Teddy pada Poskota.co.id, Sabtu 10 Juli 2021.
Masih dengan AKBP Teddy, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan akan berlaku selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 nanti,
"Saya harap masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Di rumah saja jika tidak ada keperluan yang benar-benar penting," imbuh mantan Kapolres Pohuwato ini.
Sementara, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri membenarkan bahwa akan berlakukan swab tes di tempat terhadap masyarakat yang kedapatan keluyuran tak jelas di atas pukul 20.00 WIB.
"Bagi warga yang kedapatan keluyuran diatas jam 20.00 WIB, maka akan langsung kita swab, jika hasilnya positif, maka kami akan langsung mengambil tindakan dengan mengisolasi warga tersebut," kata Alkadri.
Dirinya berharap, masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak ini.