ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Meniadakan Kegiatan Ibadah Selama PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021 12:54 WIB

Share
Wali Kota Depok M. Idris saat diwawancara wartawan. (angga)
Wali Kota Depok M. Idris saat diwawancara wartawan. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan selama masa penerapan PPKM Darurat, tempat ibadah termasuk perayaan Iduladha ditiadakan.

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021) siang.

Menurut Idris, bagi yang menyelenggarakan takbiran di masjid atau musalah hanya boleh dilakukan satu orang petugas dan untuk sementara takbir keliling ditiadakan.

“Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M di Masjid/Mushola/Fasilitas Umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan,” ungkapnya.

Dalam memperingati Iduladha, lanjut Idris, dapat dilakukan dengan cara daring.

"Dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bebernya.

Selain itu juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT