TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, kasus pembakaran mayat di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dikategorikan sebagai agresi amarah.
"Mengacu pemberitaan itu, terbayang rasa malu dan kecewa plus marah si pelaku. Ini dikategori sebagai agresi amarah," ujarnya dihubungi Poskota.co.id, Minggu (11/7/2021).
Menurut Reza, kekerasan dalam hal ini pembunuhan, ditujukan sebagai cara untuk melegakan batin yang dianggap sebanding dengan perasaan yang dialami pelakunya.
Namun, dia menyoroti, kasus pembakaran mayat itu dilatarbelakangi sakit hati karena lamaran nikah pelaku ditolak.
"Pertanyaan pertama, siapa yang menolak lamaran pelaku? Si perempuan atau keluarga si perempuan atau keduanya," ungkapnya.
"Kalau yang menolak adalah keluarga korban, sebagaimana isi pemberitaan, mengapa kemudian TSK menghabisi korban? Toh, misalnya, bisa saja kawin lari," tambah Reza.
Kemudian, Reza mempertanyakan, aksi pembakaran korban itu apakah merupakan ekspresi susulan untuk menuntaskan amarah yang seolah tidak akan reda jika hanya membunuh.
"Adakah kemungkinan pembakaran justru agresi instrumental untuk menghilangkan barang bukti. Itu menjadi pertanyaan," sebutnya.
Terakhir, Reza menuturkan, polisi harus mengungkap apa hubungan dan peran kedua pelaku. Apakah mereka melakukan pembunuhan berencana, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas lalu jasadnya coba dihilangkan.
"Tugas polisi untuk menjawabnya," singkatnya.
Pelaku pembakaran korban, DS (20) dan US (42) ditangkap Polres Tangerang Selatan. Mereka ditangkap di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Jumat (9/7/2021).