Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan

Sabtu 10 Jul 2021, 05:27 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)

Ada pun syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa selama PPKM Darurat, adalah menunjukkan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam), menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama).

Selain itu, penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau tes antigen.

Selanjutnya, penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia, dan pengemudi dan pembantu pengemudi logistik, tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam).

“Hasil tes yang menggunakan metode GeNose tidak diberlakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sayur Lodeh

Sabtu 10 Jul 2021, 06:45 WIB
undefined
News Update