Saat ditemui adanya tempat masih beroperasi, pihaknya langsung menutup usaha tersebut sembari menyosialisasikan perihal PPKM darurat.
Agus menambahkan beberapa hal yang turut diatur dalam PPKM darurat, seperti taman kota yang ditutup dan kegiatan peribadatan yang dilakukan di kediaman masing-masing.
"Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami mrmbatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi Covid-19 belum reda," tukasnya. (*)
Foto : Situasi saat operasi PPKM Darurat di Kota Tangerang.