JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nia Ramadhani mengaku menyesal atas perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan mengatakan seharusnya dia bisa menjadi seorang ibu rumah tangga yang baik dengan memberikan contoh yang baik juga untuk ketiga orang anaknya.
Wanita berusia 31 tahun itu juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya, yakni mengonsumsi sabu-sabu adalah contoh tindakan yang sama sekali tidak terpuji dan tidak untuk ditiru orang lain.
“Saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak saya dan orang-orang yang ada disekitar saya," ujar Nia Ramadhani saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Nia juga juga terus menerus mengucapkan permohonan maafnya kepada orang tua dan keluarga besarnya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Terutama sekali lagi yang saya kasihi orang tua saya dan seluruh keluarga besar, yang terutama anak-anak saya Mikhayla, Magika, Mainaka. Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nia Ramadhani menegaskan sebagai warga negara yang baik dia akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan tetap bersikap koperatif.
“Dan sebagai warga negara yang baik saya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Saya ucapkan sekali lagi terima kasih atas semua doa dan dukungannya. Wassalamualaikum," tutup Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, NR (Nia Ramadhani) ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN (43) supir pribadi Nia pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
"Pada saat diinterogasi, saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan NRA dan AAB," kata Yusri dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr03)