Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang

Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB
Pelaku AP dan AI yang  berhasil diamankan.polisi (ist)

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - AI dan AP dua orang pemuda yang masing-masing berusia 18 tahun, kini harus merasakan dinginnya ruangan di balik jeruji besi.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merudapaksa 3 Gadis ABG di Kabupaten Pandeglang.
 
Bahkan, salah satu pelaku diduga telah menggilir 3 gadis ABG itu yang diketahui masih duduk dibangku SD-SMP itu.
 
"Ya jadi pelaku nya ada 3 yakni AI, AP dan satu lagi R yang sekarang masih buron. Mereka telah memperkosa bahkan menggilir para korban yang masih berusia dibawah umur itu," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulud saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakannya, dalam melancarkan aksi bejatnya, modus para pelaku itu sendiri mengajak para korban yang masih berusia ABG  itu untuk bermain, dan makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. 
 
"Setelah puas diajak bermain, para korban itu diajak bacakan di rumah salah satu pelaku, yang selanjutnya memaksa mereka untuk menginap," katanya.
 
Para pelaku sendiri memaksa para korban untuk tetap di rumah, selama 1 hari satu malam. Yang mana pada malam harinya mereka melancarkan aksi bejatnya terhadap para korban.
 
"Jadi aksinya pada Jum'at (2/7/2021) malam, dan pada hari Sabtu (3/7/2021) malam mereka baru bisa pulang, dan itu juga dijemput pihak keluarga. Selama itu juga para pelaku memaksa para korban untuk berhubungan badan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga gadis ABG sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) dilaporkan sempat hilang setelah berpamitan dengan pihak keluarga untuk pergi bermain dengan teman prianya pada Kamis (1/7/2021).
 
Mereka baru dapat ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021).
 
Usut punya usut, mereka ternyata telah menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kawanan pemuda yang diketahui berinisial AI, AP dan R.
 
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban akan kejadian tersebut, langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku AI, dan AP.
Sementara R kini masih dalam pencarian polisi. Selanjutnya para pelaku sendiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.(kontributor Banten/yusuf permana)

News Update