Dalam Sehari 28 Pelanggar PPKM Darurat Disanksi Tipiring 

Sabtu 10 Jul 2021, 11:33 WIB
Suasana sidang Tipiring di Tangerang.(iqbal)

Suasana sidang Tipiring di Tangerang.(iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencatat dalam operasi yustisi dan juga PPKM Darurat kemarin, setidaknya 28 pelanggar diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). 

Adapun para pelanggar itu terjaring dari patroli yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang pada Jumat kemarin.

Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

Kemudian, para pelanggar membayar denda sesuai tindak pidana ringan yang menjerat mereka. 

"Total dari razianya ada 28 orang pelanggar yang diberikan denda," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media, Jumat. 

Dia menambahkan, sebagian besar dari para pelanggar itu memilih untuk melakukan sanksi sosial dari pada membayarkan denda.

"Sekitar 14 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial," tutur dia. 

Sementara itu Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar itu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Rentang denda yang diberikan, yakni mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang. 

"Pidana denda oleh hakim sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000," jelas Dapot, Sabtu (10/7/2021).. 

Dia merinci, di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000. 

Berita Terkait
News Update