Cegah Pelanggaran PPKM Darurat Forkopimda Banten Sidak di Kawasan Industri

Sabtu 10 Jul 2021, 08:37 WIB
Kapolres Serang saat mengunjungi 2 pabrik di wilayah kabupaten serang. (ist)

Kapolres Serang saat mengunjungi 2 pabrik di wilayah kabupaten serang. (ist)

"Dengan mendatangi dua pabrik. Alhamdulillah setelah melihat, mereka telah melaksanakan intruksi dari Pemerintah pusat," katanya.

Andra memastikan dua perusahaan yang didatangi telah melaksanakan WFH dan WFO sesuai aturan PPKM Darurat maupun Instruksi Mendagri, dan memastikan tidak ada pelanggaran.

"Mereka melaksanakan di pabriknya itu 25 persen (tenaga kerja atau karyawan), kemudian untuk produksinya mereka dibatasi dengan kerja shift dengan 50 persen," tandasnya.

Senada, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan berdasarkan data karyawan di PT Polyplek dari 450 Karyawan hanya 70 orang yang masuk kantor, serta dilakukan 3 shift dalam 1 hari, itupun dibagi dibeberapa tempat kerja, sehingga tidak membuat berkerumun. 

Dalam kesempatan itu, Rudy juga akan membantu perusahaan untuk memfasilitasi program vaksinasi massal untuk para pekerja, sesuai dengan program pemerintah.

"Nanti kami sediakan vaksin untuk para karyawan PT Polyplex, karena ini merupakan upaya kami serta pemerintah dalam mencegah penularan virus Covid-19," tandasnya.

Manajer Operasional Polypex Herizon mengatakan jika pihaknya telah menjalankan aturan PPKM Darurat setelah ditetapkan pemerintah, dan juga siap membantu kebutuhan pasokan oksigen yang kini tengah diperlukan pasien Covid-19.

"Kami sejak munculnya Covid-19, mendukung setiap langkah dan kebijakan pemerintah, dalam menekan pandemi ini," katanya singkat. (kontributor banten/Rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update