Tegas! Pelaku Usaha di Lebak Nekat Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Ditutup Paksa

Jumat 09 Jul 2021, 14:17 WIB
Satgas mengimbau salah satu pelaku usaha di Lebak agar mematuhi PPKM (foto: yusuf)

Satgas mengimbau salah satu pelaku usaha di Lebak agar mematuhi PPKM (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lebak menutup paksa beberapa pelaku usaha toko, cafe dan restoran yang masih nekat melanggar jam operasional pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, Kamis (8/7/2021) malam.

PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti. Dalam pelaksanaannya, setiap tempat usaha dan pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku usaha rumah makan dan PKL dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Ya ini merupakan penergakan dari PPKM Darurat, dimana para pelanggar kita berikan sanksi dan  meminta pemilik untuk menutup usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dalan masa PPKM Darurat ini," kata Anna Wahyudin, Kepala Seksi Opdal Satpol PP Lebak kepada poskota.co.id.

Anna mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Katanya, para pelanggar itu sendiri didata oleh petugas dan diberikan imbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat usahanya.

"Saat ini masih kita data, namun lain kali jika masih tetap membandel, kita akan berikan sanksi tegas," ujarnya.

Sanksi tegas itu nantinya akan berlaku bagi perorang dan pelaku usaha, dimana pelanggar prokes akan disidang dan dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 ribu dan pelaku usaha sebesar Rp 25 juta.

"Nanti para pelanggar itu akan kita sidang di tempat, yang mana kita sudah bekerjasama dengan pihak Kejari Lebak," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update