TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Layanan pendaftaran pernikahan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kabupaten Tangerang ditutup sementara.
Hal tersebut diberlakukan selama kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang. Kondisi itu dibenarkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahfudin menyampaikan, layanan pendaftaran pernikahan ditutup sementara selama PPKM Darurat.
"Sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pendaftaran pernikahan ditutup sementara. Batas terakhir kami layani pendaftaran sampai tanggal 2 Juli kemarin. Sekarang sudah ditutup," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Dedi menuturkan, Kemenag juga menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen selama kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan itu sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tantang sistem kerja aparatur sipil negara Kementerian Agama pada PPKM Darurat.
"Ya sesuai surat edaran menteri agama kita menerapkan WFH 100 persen karena kita masuknya non esensial," tuturnya.
Kendati demikian, Dedi menyebut, selama WFH pelayanan publik dilakukan secara online melalui nomor telepon pegawai yang dicantumkan pada pengumuman.
Namun, dia menyatakan, pelayanan publik hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan terkait dengan pelayanan pendaftaran pernikahan.
"Di pengumuman itu dicantumkan nomor telepon pegawai yang bisa dihubungi kecuali yang mendesak misalkan urusan gaji karyawan gaji guru baru boleh masuk," ungkapnya. (kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)