ADVERTISEMENT

Puluhan Orang yang Terjaring Operasi PPKM Darurat Langsung Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 9 Juli 2021 20:23 WIB

Share
Sidang Tipiring di Pasar Lama, Kota Tangerang.(iqbal)
Sidang Tipiring di Pasar Lama, Kota Tangerang.(iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang. Mereka langsung mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (9/7/2021).

Penindakan langsung ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menerangkan para pelanggar yang terjaring ini merupakan hasil razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, pada Jumat ini.

"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum persidangan tipiring," kata Dewa kepada awak media.

Menurut dia kegiatan ini merupakan bentuk penegakan kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat.

"Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat," sambung dia.

Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring baru berjumlah 20 orang dan bakal terus bertambah.

Dewa menyebut, jenis pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakam masker.

Mereka lantas diberikan denda sebesar Rp 100.000. Bila ada yang tidak sanggup untuk membayar denda, maka diberikan sanksi sosial.

"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," ucap Dewa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT