TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak meminta warga untuk salat di rumah saja.
Hal itu menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berlaku.
"Kepada seluruh warga untuk mematuhi PPKM Darurat termasuk di bidang keagamaan untuk beribadah di rumah saja karena beribadah di rumah pun pahalanya sama," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Untuk itu, Rojak mengimbau, warga Tangsel agar mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. Sebab, pemberlakuan PPKM, rumah ibadah ditutup sementara.
Kendati demikian, dia juga meminta warga Tangsel untuk tidak berpikir negatif soal kebijakan PPKM Darurat yang mengatur penutupan tempat ibadah.
"Menanggapi penutupan rumah ibadah ini kita harus berpikir positif dan menghindari berpikir negatif," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemerintah bukan berarti anti terhadap salat maupun ibadah dengan menerapkan penitipan rumah ibadah.
Namun, kebijakan tersebut harus diambil demi menghindari kerumunan yang sangat berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
"Penutupan rumah ibadah bukan berarti pemerintah anti Islam dan bukan berarti menghalangi orang salat lima waktu. Tapi penutupan rumah ibadah ini dalam rangka memutus penularan virus corona Covid-19," tuturnya.
Rojak memastikan bahwa Islam membolehkan umatnya tidak salat Jumat pada situasi wabah seperti saat ini.
"Dalam ajaran Islam bahwa kita diperbolehkan salat di rumah bahkan tidak melaksanakan salat Jumat yang hukumnya wajib sekalipun, manakala wabah atau virus sudah sangat menggila dengan tingkat penyebaran yang sangat tinggi," tandasnya.