Operasi Yustisi PPKM Darurat yang Dilakukan Petugas Gabungan Dinilai Kurang Sosialisasi

Jumat 09 Jul 2021, 08:03 WIB
Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol-PP Kota Bekasi mendapat tanggapan dari salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Salah satunya dari seorang pengusaha servis jok mobil yang berlokasi di Jalan Grand Galaxy Raya, Bekasi Selatan, Halim. Ia menyampaikan operasi yustisi yang dilakukan petugas kurang sosialisasi.

"Belum tahu adanya operasi yustisi. Tidak ada sosialisasi, tapi kita tahu disuruh tutup dari media sosial. Tapi kita usaha kayak gini kan tidak banyak orang kok," katanya kepada wartawan, di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Lanjut kata Halim, biasanya tempat servis jok mobil dia sepi, namun ketika petugas datang melakukan operasi yustisi, kebetulan ada beberapa orang yang berkerumun dan tak mengenakan masker.

Bahkan, ketika petugas gabungan melakukan razia di tempat usahanya tersebut, dirinya sempat beradu argumen dengan petugas.

"Saya kaget tadi, kok diambil semua KTP karyawan saya, harusnya satu saja yang di ambil. Hanya itu saja sebenarnya," jelasnya.

Sebagai  hukuman karena dia melanggar kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maka Halim mesti membayar denda senilai Rp250 ribu.

"Satu orang itu dikenakan sanksi 50 ribu, itu tadi ada 5 orang di toko saya, jadi Rp250 ribu," tutupnya.

Di sisi lain, soal operasi yustisi yang dianggap kurang sosialisasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut sejak Sabtu (3/7/2021) lalu.

"Sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa hari kemarin dari mulai hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, dan akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," ucapnya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Dia menilai masyarakat yang terjaring operasi yustisi lantaran tidak memantau kebijakan PPKM Darurat sehingga abai terhadap aturan tersebut.

"Mungkin memang karena wilayah yang luas kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor (pantau) terkait dengan PPKM Darurat ini mereka masih abai terhadap aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, operasi yustisi ke sejumlah perkantoran maupun tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021).

Operasi yustisi tersebut digelar sebagai upaya guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang beberapa waktu terakhir meningkat.

Dari operasi itu, terjaring 24 pelanggar yang kemudian dibawa dengan mobil Satpol-PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Sebanyak 22 orang kena hukuman denda, sisanya hukuman sosial berupa menyapu halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Total hukuman denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai Rp1,3 juta. Hukuman denda bervariasi dari Rp20 ribu hingga Rp300 ribu.

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor. Kalau dendanya dari Rp20-300 ribu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Kata Laksmi, nominal pembayaran denda dipertimbangkan sesuai dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi saat ini.

"Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil. Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan,"jelasnya.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan berupa makan di tempat, berkerumun serta tak menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian kalau untuk perbuatan pelanggaran yang dilakukan, variasinya berupa makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, lalu toko jok mobil tidak menerapkan prokes dan masih beroperasi," ujarnya.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021," imbuhnya. (Cr02

Berita Terkait
News Update