Operasi Yustisi PPKM Darurat yang Dilakukan Petugas Gabungan Dinilai Kurang Sosialisasi

Jumat 09 Jul 2021, 08:03 WIB
Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

"Mungkin memang karena wilayah yang luas kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor (pantau) terkait dengan PPKM Darurat ini mereka masih abai terhadap aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, operasi yustisi ke sejumlah perkantoran maupun tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021).

Operasi yustisi tersebut digelar sebagai upaya guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang beberapa waktu terakhir meningkat.

Dari operasi itu, terjaring 24 pelanggar yang kemudian dibawa dengan mobil Satpol-PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Sebanyak 22 orang kena hukuman denda, sisanya hukuman sosial berupa menyapu halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Total hukuman denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai Rp1,3 juta. Hukuman denda bervariasi dari Rp20 ribu hingga Rp300 ribu.

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor. Kalau dendanya dari Rp20-300 ribu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Kata Laksmi, nominal pembayaran denda dipertimbangkan sesuai dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi saat ini.

"Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil. Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan,"jelasnya.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan berupa makan di tempat, berkerumun serta tak menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian kalau untuk perbuatan pelanggaran yang dilakukan, variasinya berupa makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, lalu toko jok mobil tidak menerapkan prokes dan masih beroperasi," ujarnya.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021," imbuhnya. (Cr02

Berita Terkait
News Update