Memanfaatkan Kondisi Langkanya Oksigen Tabung di Tengah Pandemi Covid-19, 3 Penipu Beraksi Melalui Medsos

Jumat 09 Jul 2021, 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan foto pelaku penipuan oksigen tabung yang diringkus. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan foto pelaku penipuan oksigen tabung yang diringkus. (ist)

JAKARTA.POSKOTACO.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka penipuan oksigen tabung yang beraksi melalui media sosial (medsos), Jumat (09/07/2021).

Ketiga tersangka yakni berinisial ATKG alias AW, A, dan S, kini meringkuk di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di daerah Sulawesi Selatan, dimana di desa tersebut menjadi temjpat kumpulan sindikat penipu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ketiga pelaku yakni ATKG alias AW berperan sebagai pemilik akun umina_colection99 yang menawarkan tabung oksigen seharga Rp750 ribu di Instagram.

Kemudian, SA alias A pemilik rekening dan AS alias S berperan sebagai pelaku yang menyediakan rekening penampung. Aksi ketiga pelaku tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Modusnya mereka menawarkan dengan menggunakan akun media sosial tetapi uang sudah ditransfer barangnya itu tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (09/07/2021).

Kombes Yusri  menambahkan, para pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepanikan masyarakat dan langkanya oksigen tabung, untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Tiga orang tersangkanya ini memanfaatkan momen seperti ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen tersebut melalui media sosial," ujar Yusri. Yusri menyebut, ketiga pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan.

Penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Dua korban itu berinisial IB dari Jakarta Utara yang membeli sebuah tabung oksigen dan IP dari Jakarta Pusat yang membeli sembilan buah tabung oksigen

Kemudian polisi melakukan patroli cyber dan mengamankan pelaku dengan menjemput bola di Sulsel. Ketiganya dijerat Pasal Berlapis.

Di antaranya, Pasal 28 ayat 1 KUHP, Pasal 8 ayat 1, Pasal 45 (a) ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara,Kemudian, Pasal 378 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
News Update