Maksimal Bukan Rp15 Juta, BI Resmi Naikkan Penarikan Uang di ATM Menjadi Rp20 Juta Loh

Jumat 09 Jul 2021, 18:58 WIB
Penarikan Uang di ATM Akan Naik Maksimal Menjadi Rp20 Juta (Foto: Logo Bank Indonesia/www.bi.go.id)

Penarikan Uang di ATM Akan Naik Maksimal Menjadi Rp20 Juta (Foto: Logo Bank Indonesia/www.bi.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penarikan uang di mesin anjungan tunai mandiri  (ATM) mulai 12 Juli hingga 30 September 2021 mendatang sudah naik, maksimal Rp20 juta.

Hal tersebut diputuskan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dengan teknologi chip.

Langkah tersebut diambil demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pada Kamis (8/7/2021).

Semula penarikan uang di ATM hanya bisa sampai Rp15 juta, tetapi bank sentral akan menaikkannya menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Akan tetapi perlu diingat bahwa langkah itu hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM dan harus sudah berteknologi chip.

"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tukasnya.

Erwin menambahkan bahwa Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi selama masih adanya penyebaran Covid-19.

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama)," pungkas Erwin. (cr03)

Berita Terkait
News Update