JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buat kebijakan baru untuk para penumpang kereta api listrik (KRL).
Penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan, mulai tanggal 12 Juli.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50/2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain STRP, penumpang KRL juga bisa bisa melengkapi dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Mengenai hal itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL akan dilakukan oleh pemerintah aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
"Layanan operasional KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," ujar Anne dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021). (cr09)