BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Darurat 15 Kabupaten/Kota di Luar jawa-Bali

Jumat 09 Jul 2021, 16:41 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ist)

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali yang sudah berjalan 7 hari.

"Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Adapun aturannya akan mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan pada PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menjadi koordinator PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Darurat itu mulanya hanya berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penetapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali dibuat lebih ketat dari PPKM Mikro yang sudah berjalan saat ini. Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang kini sudah menembus angka di atas 30 ribu kasus per hari.

Inilah ketentuan yang ada dalam PPKM Darurat Secara  rinci:

  1. Sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% work from home (WFH), atau bekerja di rumah, dan dan 50% work from office (WFO), atau bekerja di kantor.
  2. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH. Untuk kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. 
  3. Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
  4. Kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
  5. Khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta apimenerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. (tha)

Berita Terkait

News Update