JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (09/07/2021).
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengungkapkan, penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli atau Senin pekan depan.
Ke-15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Hal itu Airlangga dalam Konferensi Pers Penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa Bali, yang akan diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Jumat sore (09/07/2021). Hadir dalam acara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Airlangga mengatakan penerapan kebijakan terhadap 15 Kabupaten /Kota tersebut yang berada di luar Jawa berdasarkan penilaian ada di level 4, dan terus mengalami peningkatan dari hasil analisa.
Ia menambahkan awalnya ada 43 kabupaten /kota setelah dianalisa, lalu dilakukan analisa kembali hingga ada 15 kabupaten /kota, berdasarkan penilaian tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen.
Selain itu, lanjut Airlangga yang juga ketua umum Partai Golkar ini, penilaian lainnya mengalami peningkatan kasus harian Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi di bawah 50 persen. (*)