LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Polres Lebak mengamankan IS (55) alias Angling, warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Tokoh pemuda di desa tersebut ditangkap polisi karena tersandung kasus penggelapan dana pembebasan Waduk Karian.
"IS kami amankan karena telah terbukti menggelapkan dana pembebasan lahan Waduk Karian di Desa Tambak itu," kata Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Rabu (7/7/2021).
Indik menerangkan, Angling terjerat kasus penggelapan dana pembebasan Waduk Karian yang ia lakukan pada 2017 silam.
Angling diketahui juga sebagai ketua salah satu paguyuban lembaga masyarakat ternama di Desa Tambak, itu, menawarkan sepetak tanah di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga kepada GS warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Angling memasang harga Rp70 juta untuk tanah seluas 4636 meter persegi. GS pun tertarik lantaran dalam proses tawar-menawar Angling menyebut bahwa tanah tersebut akan terdampak oleh Waduk Karian sehingga akan segera dibebaskan oleh pemerintah dengan harga Rp432 Juta.
"Tahun 2019 korban dengar kabar bahwa uang pembebasan lahan itu sudah cair. Tapi uang itu tidak sampai ke korban. Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Lebak," kata Indik.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan memberikan sertifikat tanah palsu kepada korban. Uang pembebasan itu ternyata telah dicairkan kepada pemilik asli tanah yang dijual oleh Angling kepada GS.
"Sertifikat yang dikasih ke korban itu palsu. Jadi pelaku ini membawa kabur uang GS senilai Rp70 juta," terangnya.
Menurut Indik, Angling berhasil ditangkap saat akan mengikuti proses rapat di Kantor Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.
Akibat perbuatannya Angling dijerat pasal 372 KUH-pidana atau pasal 378 KUH-Pidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (kontributor banten/yusuf permana)