LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Memasuki Hari ke 6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 Lebak akan mulai menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Bahkan, tim Satgas Covid-19 juga menggandeng para jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Para jaksa itu nantinya akan memberikan vonis sanksi bagi para pelanggar.
Asep Didi, Kepala Bidang Tibum pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak mengatakan, para jaksa sendiri nantinya akan melakukan sidang bagi para pelanggar di Pos Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang pihaknya siapkan di Stasiun Rangkasbitung, Kecamatan Rangksbitung, Kabupaten Lebak-Banten.
"Tipiring kita berlakukan sebagai mana arahan dari pemerintah pusat, bahwa tindakan tegas harus diberlakukan," kata Asep kepada Pos Kota, Kamis (8/7/2021).
Dikatakan, bagi para pelanggar sendiri nantinya akan digiring oleh petugas ke Pos Tipiring itu.
Sementara Operasi Tipiring akan digelar dari jam 10.00 WIB pagi dan untuk malam hari dimulai pukul 20.00 WIB malam.
"Kalo ada pelanggar, kita tindak tegas. Kemudian kita sidangkan Tipiring disini, kemudian hakim yang akan memutuskan sanksi dan pidana apa yang dikenakan kepada masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Pos Tipiring itu diharapkan dapat semakin menertibkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
"Kita harap sanksi-sanksi yang ditegaskan akan membuat masyarakat semakin disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktivitas sehari-harinya. Hal itu guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga Lebak bisa kembali ke zona orange, kuning, bahkan hijau," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)