Positif Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sang Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis 08 Jul 2021, 15:42 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (instagram/@ramadhanbakrie)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (instagram/@ramadhanbakrie)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga sopir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB. 

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

"Pada saat diinterogasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan RA dan AAB," kata Yusri dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengamankan RA di dalam rumahnya.

Setelah berhasil diamankan, dari tangan RA ditemukan barang bukti berupa 1 set bong atau alat hisap sabu. 

Terbukti akan mengkonsumsi sabu dengan barang bukti yang ada, keduanya langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa. 

"Lalu sekitar pukul 20:45 WIB saudara AAB datang secara kooperatif ke Polres Metro Jakarta Pusat. Lalu ketiganya di cek urine dan positif mengandung metamfetamine atau sabu," pungkas Yusri. (cr-05)

Berita Terkait
News Update