BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan operasi yustisi ke sejumlah perkantoran dan restoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Menurut pantauan poskota.co.id, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan K.H Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang masih melayani makan di tempat.
Beberapa jenis usaha non esensial terpantau masih beroperasi dengan mempekerjakan pegawai Work From Ofice (WFO), ada pula rumah makan yang ketahuan masih melayani makan di tempat.
Selanjutnya, para pelaku usaha maupun pimpinan perkantoran langsung di data petugas serta diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 - 20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan, sebelum melakukan operasi yustisi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi melalui sidang.
"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," ucapnya, Kamis (8/7/2021).
Lanjutnya, kata Abi, proses sidang akan dilakukan secara langsung. Pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol-PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," jelasnya. (cr02)