Pemprov DKI Jakarta Tidak Potong Gaji ASN Meski PPKM Darurat

Kamis 08 Jul 2021, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi. (deny)

Berita Terkait
News Update