Pelanggar PPKM Darurat Bisa Disidang di Tempat, Wali Kota Tangerang Bilang Begini

Kamis 08 Jul 2021, 17:15 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama Forkopimda usai menggelar rapat. (foto: muhammad iqbal)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama Forkopimda usai menggelar rapat. (foto: muhammad iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menindak tegas pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Tangerang menggandeng Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk langsung  memberikan sanksi kepada pelanggar dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Minimnya kesadaran masyarakat membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus bertindak tegas. Hal ini dilakukan untuk menekan angka peredaran virus corona atau Covid 19.

"Hari ini saya bersama Forkopimda menggelar rapat. Sekarang ini kami akan terus meningkatkan PPKM Darurat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, usai rapat, Kamis (8/7/2021).

PPKM Darurat ini, lanjut Arief, dilakukan untuk meningkatkan pembatasan mobilisasi masyarakat.

"Ini kami lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang di tempat," jelasnya.

Arief menegaskan jika nantinya para pelanggar akan disidang Tipiring di tempat.

"Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap diproses pidananya," jelasnya.

Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat. Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi.

"Masyarakat harus sadar Tangerang sedang tidak baik-baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat," tuntasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update