Bandara Soekarno Hatta Tambah Layanan Sentra Vaksinasi Covid-19

Kamis 08 Jul 2021, 14:42 WIB
Sentra Vaksin di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (foto: muhammad iqbal)

Sentra Vaksin di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (foto: muhammad iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Layanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tambah Sentra Vaksinasi diperluas, hal ini dilakukan saat penerapkan protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Perluasan layanan ini meliputi perpanjangan jam operasional, di mana kini Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00-17.00 WIB dan 22.00-03.00 WIB. Sementara itu, Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00-17.00 WIB dan 20.00-01.00 WIB.

Sebelumnya, kedua sentra vaksinasi tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00-17.00 WIB dan membuat calon penumpang pesawat harus menunggu lama untuk melakukan vaksinasi jika harus melakukan perjalanan mendesak misalnya pada dini hari.

“Melalui jam operasional yang baru, maka Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 saling mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. 

Awaluddin menambahkan, pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3. 

“Tujuan utama diperpanjangnya jam operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta adalah supaya memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Sehingga sektor penerbangan, lanjut dia, dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kami berharap sentra vaksinasi ini juga dapat mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah," tegasnya.

Awaluddin menambahkan adapun dosis vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi sekitar 1.000 dosis per hari.

Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021 yang di antaranya mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“AP II berterima kasih kepada stakeholder di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] serta maskapai yang telah mendukung penuh operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Muhammad Awaluddin.

Berita Terkait
News Update