Selain tempat usaha, Satpol PP juga menertibkan sebanyak 23 lapak PKL yang melayani makan di tempat.
"Sebanyak 23 Lapak PKL ditertibkan karena masih melayani makan di tempat. Perlengkapan usahanya disita dan dibawa ke Gudang Walang," terang Purnama.
Dijelaskannya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (yono)