Satpol PP Jakut Tutup 6 Tempat Usaha dan 23 Lapak PKL Ditertibkan Pada Operasi Penegakan PPKM Darurat

Rabu 07 Jul 2021, 12:38 WIB
Satpol PP Jakarta Utara saat menggelar giat operasi Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Koja dan Cilincing. (Dok.Satpol PP)

Satpol PP Jakarta Utara saat menggelar giat operasi Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Koja dan Cilincing. (Dok.Satpol PP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Koja dan Cilincing pada Selasa (6/7/2021) malam.

Dalam giat operasi Penegakan PPKM Darurat yang digelar di Kecamatan Koja meliputi Jalan Muncang, Jalan Mangga, dan Jalan Kramat Jaya.

Untuk di Kecamatan Cilincing operasi difokuskan di Jalan Raya Cilincing dan Jalan Raya Kebantenan.

Adapun sanksi tegas yang diberikan petugas ialah berupa penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

Berdasarkan rekaman video yang diterima poskota, saat Satpol PP menutup paksa salah satu toko aksesoris di kawasan Koja, pihak pengelola outlet tampak mempertanyakan alasannya.

Pengelola toko terlihat tidak terima dan merekam melalui ponselnya saat Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid pun menerangkan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut sehingga pihaknya memberikan sanksi penutupan sementara.

"Toko ini tidak termasuk kelompok esensial, bukan kebutuhan pokok untuk warga. Jadi toko ini tutup sampai tanggal 20 Juli, sebagai contoh dan peringatan pada yang lain, taati peraturan, nanti jika ada yang mau dikonsultasikan secara hukum silahkan ke Satpol PP Jakarta Utara," tegas Yuma sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama menuturkan, dalam giat operasi penegakan PPKM Darurat, pihaknya dibantu Dishub, TNI dan Polri setidaknya menutup sementara 6 tempat usaha.

"Ada 6 Tempat Usaha yang di berikan sanksi tutup sementara selama masa PPKM Darurat dari tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Purnama, Rabu (7/7/2021).

Tempat usaha yang ditutup meliputi Toko Nove So, Toko Aksesoris Tas, pangkas rambut Singgalang, toko minyak wangi, toko Aksesoris Handphone dan Coffe Jurnal.

Berita Terkait
News Update