Polsek Ciruas Sita Puluhan Jeriken dan 2 Ember Tuak saat Patroli PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 18:41 WIB

Share
Personel polsek ciruas saat mengamankan berbagai jenis minuman keras dari sejumlah pedagang. (ist)
Personel polsek ciruas saat mengamankan berbagai jenis minuman keras dari sejumlah pedagang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, aktivitas penjualan minuman keras (miras) masih marak di wilayah hukum Polsek Ciruas, Rabu (7/7/2021) dini hari.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan pada Selasa (6/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021) dini hari, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid 19.

"Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis tuak, bir, dan anggur yang kita temukan," katanya kepada poskota.co.id, Rabu (7/7/2021).

Syarif menjelaskan sedikitnya ada sekitar delapan penjual miras yang terjaring razia. Pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merk, dari lokasi tersebut.

"Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan Cembe Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang - Jakarta," jelasnya didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu 44 botol miras berbagai macam merek, 10 jeriken berisi tuak berukuran besar, 1 jeriken kecil dan 4 ember berisi tuak.

"Kebanyakan mereka menjual tuak, minuman tradisional yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya," tambahnya.

Selain barang bukti, Syarif menjelaskan para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas, untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM Darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah

"Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Syarif mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar