Pemkot Bekasi Tiadakan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM Darurat, Termasuk Salat Iduladha

Rabu 07 Jul 2021, 15:06 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ”Pemberian insentif akan dilakukan per 2 minggu”.(Foto/Cr02)

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ”Pemberian insentif akan dilakukan per 2 minggu”.(Foto/Cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran bersama Kementerian Agama Kota Bekasi, tentang peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah di masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli-20 Juli 2021. 

Surat edaran dengan nomor 451/5074-SETDA.Kessos dan 4278/KK.10.211/07/2021 diterbitkan Senin (5/7/2021) serta ditandatangani Wali Kota Bekasi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

Tertulis dalam surat tersebut kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat umum yang digunakan sebagai rumah ibadah ditiadakan sementara waktu.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 - 20 Juli 2021.

Masyarakat umat beragama dapat beribadah di rumah masing-masing.

Selain itu, surat edaran ini pun mengatur soal ketentuan pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijiriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Umat muslim dilarang menggelar takbir keliling baik yang dilakukan dengan arak-arakan maupun yang menggunakan kendaraan atau jalan kaki.

Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing, tidak di masjid atau musala yang berada di seluruh wilayah setempat. 

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, Pemkot dan Kantor Kemenag telah membuat ketentuan sebagai berikut;

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;


Berita Terkait


News Update