SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat mengatakan pihaknya telah melayangkan peringatan tertulis kepada 43 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Serang.
"Kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 wib. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 wib. Dimana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera," ujar Roemtaat kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin. Roemtaat menambahkan patroli skala besar ini akan rutin dilakukan selama penerapan PPKM Darurat.
"Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim yang bekerja di tiga titik berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan bahwa mulai hari ini, bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring di tempat.
"Kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.
"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," ujar Edy Sumardi.
Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. (kontributor banten/rahmat haryono)