BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum bisa mencairkan insentif kepada para karyawan yang terpaksa menganggur lantaran tempat kerjanya mesti tutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli - 20 Juli 2021.
Menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum turunnya insentif itu karena terkendala faktor anggaran. Ia menyebut bahwa pendapatan Kota Bekasi di sektor pajak ikut terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Kalau itu (insentif untuk karyawan), tergerus semua berapa puluh miliar? Ini risikonya luar biasa," katanya kepada poskota belum lama ini.
Rahmat menambahkan, kekhawatiran terkait adanya penerapan PPKM Darurat ini ialah soal kebutuhan karyawan yang tempat kerjanya mesti tutup sementa waktu.
Adapun sejumlah tempat usaha yang harus tutup sementara itu di antaranya penyedia kegiatan rekreasi atau wisata, pelaku usaha bioskop dan sejumlah pelaku usaha di mal.
"Makanya yang saya khawatirkan adalah bukan karena pengusahanya, pengusahanya seminggu masih bisa bertahan, tapi karyawannya, ada anaknya dan istrinya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu.
Oleh karenanya, dia berharap agar karyawan yang sementara waktu ini tak bekerja karena adanya PPKM Darurat, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Mudah-mudahan dia (karyawan) dapat dana DTKS, kan sudah mulai bergulir tuh," ujarnya. (cr02)